Lembaga Jasa Keuangan

Kompetensi Dasar:

3.5 Mendeskripsikan lembaga jasa keuangan dalam perekonomian 
4.5 Menyajikan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalam perekonomian

Tujuan Pembelajaran:

Siswa dapat menerangkan lembaga jasa keuangan dalam perekonomianSiswa dapat menerangkan tugas, produk, dan peran lembaga jasa keuangan dalam perekonomian


 Pengertian:

Menurut UU No. 14 Tahun 1967 pasal 1 (diganti dengan UU No. 7/1992) tentang Perbankan, pengertian lembaga keuangan adalah badan usaha yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dan kemudian menyalurkannya kembali kepada masyarakat.
Jenis:
-Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan Bank adalah suatu lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
-Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan Bank adalah lembaga keuangan yang memberikan berbagai jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository).

Lembaga Keuangan Bank
A. Bank Umum
Bank Umum atau bank komersil merupakan bank yang bertugas melayani seluruh jasa-jasa perbankan dan melayani segenap lapisan masyarakat, baik masyarakat perorangan maupun lembaga-lembaga lainnya.
Tugas bank umum:
-Menghimpun dana dari masyarakat
-Memberikan kredit
-Menerbitkan surat pengakuan gutang
-Memindahkan uang
-Menempatkan dana pada atau meminjamkan dana dari bank lain
-Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga
-Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga
B. Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
Bank Perkreditan Rakyat (BPR) merupakan Bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip syariah, yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
Tugas BPR:
-Menghimpun dana dari masyarakat.
-Menyalurkan dana kepada masyarakat dalam bentuk kredit konsumtif.
-Menyediakan pembiayaan dan penempatan dana sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia.
-Menempatkan dananya dalam bentuk Sertifikat Bank Indonesia (SBI), deposito berjangka,sertifikat deposito atau tabungan pada bank lain.
Lembaga Keuangan NonBank
A. Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) adalah lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2011 yang berfungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan baik di sektor perbankan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan non-bank seperti Asuransi, Dana Pensiun, Lembaga Pembiayaan, dan Lembaga Jasa Keuangan lainnya.
B. Asuransi
Perusahaan Asuransi adalah perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga karena peristiwa ketidakpastian.  
C. Pegadaian
Pegadaian merupakan Suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang Bergerak.
D. Pasar Modal
Pasar Modal merupakan tempat jual beli surat-surat berharga Saham (surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan) dan  Obligasi (surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan).
E. Dana Pensiun
Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) adalah Badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun.
F. Lembaga Pembiayaan
1. Koperasi Simpan Pinjam adalah Lembaga yang menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat. Modal Koperasi berasal dari Simpanan Pokok (dibayar sekali pada awal menjadi anggota), Simpanan Wajib (dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota), dan Simpanan Sukarela (dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan).
2. Perusahaan Anjak Piutang :  Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.